Berdasarkan siklus
waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori:
1. Kegiatan sebelum bencana terjadi (
mitigasi )
2. Kegiatan saat bencana
terjadi ( perlindungan dan evakuasi )
3. Kegiatan tepat
setelah bencana terjadi ( pencarian dan penyelamatan )
4. Kegiatan pasca
bencana ( pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi )
Tindakan Umum Sebelum Kebakaran Hutan :
1. Menyiapkan peralatan kesehatan di
daerah rawan kebakaran.
2. Mengaktifkan semua peralatan pengukur
debu di daerah rawan kebakaran.
3. Menyediakan waduk air di daerah rawan
kebakaran.
4. Membuat parit api untuk mencegah
meluasnya kebakaran.
5. Mengembangkan partisipasi masyarakat
di kawasan rawan kebakaran:
a. Pembentukan organisasi pengendalian
kebakaran hutan/lahan
b. Membuat peta kerawanan kebakaran
c. Penyiapan regu pemadam
d. Penentuan lokasi Pos Pengamatan
e. Membangun menara pengawas
f. Inventarisasi lokasi titik-titik
api
g. Berkoordinasi dengan instansi pengamat
cuaca dan iklim
h. Simpan senter dan radio portabel untuk
mengantisipasi mati listrik
i. Tidak membuang puntung rokok
sembarangan
j. Berladang secara bergiliran dan
senantiasa dipantau
k. Peladang hanya membakar lahan yang
benar-benar kering
6. Menentukan tingkat siaga dan tindakan
pengendalian kebakaran hutan/lahan:
·
NORMAL :
1.
Tidak
diperlukan patroli atau pendeteksian langsung di lapangan.
2.
Memastikan
semua peralatan pemadam siap digunakan.
3.
Pelaksanaan
program penyadaran untuk pencegahan kebakaran hutan/lahan.
4.
Melakukan
kegiatan pelatihan penyegaran untuk staf pemadam kebakaran.
5.
Memonitor,
mengevaluasi, dan mengelola seluruh informasi dan laporan mengenai kebakaran
hutan dari kabupaten/kota.
·
SIAGA III :
1.
Patroli/deteksi
taktis bila diperlukan, tergantung pada kondisi lokal.
2.
Memastikan
semua peralatan dan personil pemadam siap digunakan.
3.
Melaksanakan
sosialisasi kampanye/penyuluhan pada daerah rawan kebakaran hutan/lahan.
4.
Mempersiapkan
posko kebakaran hutan dan lahan serta menyebarluaskan nomor telepon, faksimili
dan daftar nama petugas ( koordinator ) yang dapat dihubungi dimasing-masing
daerah.
·
SIAGA II :
1.
Melakukan
patroli dan deteksi lapangan minimal 5 kali perminggu.
2.
Meningkatkan
jumlah peralatan pemadam kebakaran dan personil yang ditugaskan di lokasi
kebakaran.
3.
Memfokuskan
program pencegahan kebakaran pada daerah yang memiliki tingkat resiko kebakaran
tertinggi.
4.
Melakukan
kampanye/penyuluhan/penyebarluasan informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan
melalui media cetak dan media elektronik.
5.
Pemimpin
daerah mempertimbangkan untuk laranan sementara pembakaran /penyiapan lahan.
6.
Melakukan
koordinasi dan pemadaman hutan/lahan secara terpadu.
·
SIAGA I :
1.
Melakukan
patroli atau deteksi lapangan setiap hari perminggu.
2.
Menyaiagakan
posko kebakaran hutan dan lahan selama 24 jam perhari.
3.
Melakukan
pemadaman kebakaran hutan menggunakan seluruh peralatan dan personil.
4.
Mengerahkan
seluruh personil, staf pendukung dan melibatkan masyarakat.
5.
Meningkatkan
koordinasi dan mobilitas seluruh sumber daya secara terpadu.
6.
Pemimpin
daerah mengeluarkan larangan pembakaran saat penyiapan lahan.
Tindakan Warga Mengamankan Rumah
Sebelum Kebakaran Hutan
:
1.
Gunakan
masker bila udara telah berasap.
2.
Bersihkan
daun-daun dari pancuran atap, atap
dan pipa dari atap ke tanah. Serta memasang penyaring daun dari logam yang berkualitas.
3.
Menutup
lubang angin atap dengan kawat kasa halus.
4.
Mengatur
lokasi tumpukan kayu cukup jauh dari rumah.
5.
Hindari
menumpuk potongan pohon, rumput, dan sejenisnya di belakang rumah, kebun, dan
semak-semak.
6.
Pastikan
selang air kebun cukup panjang dan mencapai pinggir jalan.
7.
Tanam
jenis pohon yang tidak mudah terbakar.
8.
Bila
mampu, belilah pompa air yang mudah dibawa untuk menyedot air dari kolam atau
tangki air.
9.
Pahami
cara menghubungi unit pemadam kebakaran terdekat.
10.
Pastikan
alat pemadam api berfungsi dengan baik.
11.
Meliburkan
sekolah dan kantor.
Tindakan Memadamkan Api Saat Terjadi
Kebakaran
:
1.
Mengisolasi
api agar tidak merembet de daerah lain. Teknik sekat bakar ini bisa
dilakukan dengan peralatan sederhana dan petugas tidak terlatih. Teknik ini
berhasil jika api tidak terlalu besar dan angin tidak kencang.
2.
Secepat
mungkin menyemprot dengan alat pemadam sederhana, misal pompa punggung atau
pompa portable ( mudah dipindah-pindah ).
3.
Membuat
sekat bakar menggunakan alat berat/buldoser di kawasan semak.
4.
Mengerahkan
pesawat pembom air.
5.
Membuat
hujan buatan.
Tindakan Umum Warga Saat Terjadi
Kebakaran Hutan
:
1.
Jangan
masuk ke semak-semak jika ada asap dan api di daerah itu.
2.
Padamkan
api kecil dengan selang air, sekop, dan ember logam.
3.
Tetap
tenang dan melaporkan kebakaran ke instansi berwenang.
4.
Periksalah
jika tetangga kaum lanjut usia perlu bantuan.
5.
Penentuan
jalur dan evakuasi penduduk lokasi kebakaran.
6.
Jika
Anda memilih untuk mengungsi sendiri lakukanlah jauh sebelumnya.
7.
Jika
diperintah petugas untuk mengungsi Anda harus patuhi, kemasi dokumen atau
barang berharga.
8.
Memakai
kemeja lengan panjang, celana panjang, dan alas kaki kuat.
Tindakan Warga Di Rumah Saat Terjadi
Kebakaran Hutan
:
1.
Jika
mungkin, isi pancuran atap rumah penuh dengan air.
2.
Tutup
seluruh jendela dan pintu.
3.
Sumpal
spasi-spasi di bawah pintu dengan handuk/selimut basah.
4.
Tinggal
di dalam rumah.
5.
Hidupkan
air conditioner.
6.
Tutup
kaca kendaraan selama perjalanan.
7.
Gunakan
pembersih udara ( Air cleaner ).
8.
Pakai
masker khusus.
9.
Selalu
memantau angka ISPU dengan patokan sebagai berikut :
·
ISPU
: 400
Ø Kategori : Sangat berbahaya
Ø
Dampak kesehatan : Berbahya bagi semua orang, terutama balita,
ibu hamil, dan orang tua.
Ø
Tindakan pengamanan : Semua
orang harus tinggal di rumah, tutup pintu, dan jendela. Segera dilakukan
evakuasi selektif bagi orang berisiko seperti balita, ibu hamil, orang tua dan
penderita gangguan pernafasan ke tempat / ruang bebas pencemaran udara.
·
ISPU : 300 – 399
Ø Kategori : Berbahaya
Ø Dampak kesehatan : Bagi
penderita suatu penyakit gejalanya akan semakin serius dan orang sehat akan
merasa mudah lelah.
Ø Tindakan pengamanan : Penderita
penyakit ditempatkan pada ruang bebas pencemaran udara. Aktivitas kantor dan
sekolah harus mengguankan AC Air Purifier.
·
ISPU : 200 – 299
Ø
Kategori : Sangat tidak sehat
Ø Dampak kesehatan : Pada
penderita ISPA, pneumonia, dan jantung gejalanya akan meningkat.
Ø Tindakan pengamanan : Aktivitas
di luar rumah harus dibatasi, perlu dipersiapkan ruang khusus untuk perawatan
penderita di rumah sakit / puskesmas.
·
ISPU : 101 – 199
Ø
Kategori : Tidak sehat
Ø Dampak kesehatan : Dapat
menimbulkan gejala iritasi pada saluran pernafasan.
Ø Tindakan pengamanan : Menggunakan masker atau penutup hidung bila
melakukan aktivitas di luar rumah dan aktivitas fisik bagi penderita jantung
dikurangi.
·
ISPU : 51 – 100
Ø
Kategori : Sedang
Ø
Dampak
kesehatan : Tidak ada dampak kesehatan
Ø
Tindakan
pengamanan : Tidak ada tindakan
pengamanan
·
ISPU : <50
Ø
Kategori : Baik
Ø
Dampak
kesehatan : Tidak ada dampak kesehatan
Ø
Tindakan
pengamanan : Tidak ada tindakan
pengamanan
Tindakan Setelah Terjadi Kebakaran
Hutan
:
1.
Menginventarisasi
kerugian.
2.
Menganalisis
program pemulihan akibat dampak kebakaran hutan.
3.
Menginventarisasi
penyakit yang belum sembuh dan memerlukan perawatan, pengobatan, dan pengamatan
terus menerus.