Kebakaran Hutan adalah
suatu keadaan di mana hutan dilanda api sehingga berakibat timbulnya
kerugian ekosistem dan terancamnya kelestarian lingkungan. Menurut Kamus Kehutanan, Departemen
Kehutanan Republik Indonesia. Kebakaran Hutan ( Wild Fire Free Burning, Forest
Fire ) didefinisikan sebagai :
1. Kebakaran
yang tidak disebabkan oleh unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian. Kebakaran
terjadi karena faktor-faktor:
·
Alam
( misalnya musim kemarau yang terlalu lama )
·
Manusia
( misalnya karena kelalaian manusia membuat api di tengah-tengah hutan di musim kemarau atau di hutan-hutan yang
mudah terbakar )
2. Bentuk Kerusakan Hutan yang disebabkan oleh
api di dalam areal hutan negara.
Ada 3 macam kebakaran
hutan, jenis-jenis kebakaran hutan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Api Permukaan atau Kebakaran Permukaan yaitu
kebakaran yang terjadi pada lantai hutan dan membakar seresah, kayu-kayu
kering dan tanaman bawah. Sifat api permukaan cepat merambat, nyalanya besar
dan panas, namun cepat padam. Dalam kenyataannya semua tipe kebakaran berasal
dari api permukaan.
2. Api Tajuk atau Kebakaran Tajuk yaitu kebakaran yang membakar
seluruh tajuk tanaman pokok terutama pada jenis-jenis hutan yang daunnya mudah
terbakar. Apabila tajuk hutan cukup rapat, maka api yang terjadi cepat merambat
dari satu tajuk ke tajuk yang lain. Hal ini tidak terjadi apabila tajuk-tajuk
pohon penyusun tidak saling bersentuhan.
3. Api Tanah adalah api yang membakar lapisan organik yang
di bawah lantai hutan. Oleh karena sedikit udara dan bahan organik ini,
kebakaran yang terjadi tidak ditandai dengan adanya nyala api. Penyebaran api
juga sangat lambat, bahan api tertahan dalam waktu yang lama pada suatu tempat.
Kebakaran hutan
merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan yang paling besar dan bersifat
sangat merugikan. Perbaikan kerusakan hutan akibat kebakaran memerlukan waktu
yang lama, terlebih lagi untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali. Oleh
karena itu, kita perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat menyebabkan
kebakaran hutan. Faktor alam biasa terjadi pada musim kemarau ketika cuaca sangat panas.
Namun, sebab utama dari kebakaran adalah pembukaan lahan yang meliputi:
· Pembakaran
lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain
· Pembukaan
lahan tersebut dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Namun bila pembukaan lahan dilaksanakan dengan pembakaran dalam skala
besar, kebakaran tersebut sulit terkendali. Pembukaan lahan dilaksanakan untuk
usaha perkebunan, HTI, pertanian lahan kering, sonor dan mencari ikan.
pembukaan lahan yang paling berbahaya adalah di daerah rawa/gambut.
· Penggunaan lahan yang
menjadikan lahan rawan kebakaran, misalnya di lahan bekas HPH dan di daerah
yang beralang-alang.
· Konflik antara pihak
pemerintah, perusahaan dan masyarakat karena status lahan sengketa perusahaan-perusahaan
kelapa sawit kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar
lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk
mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan
menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat
mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi
penduduk asli.
sumber : www.youtube.com
· Dalam beberapa kasus,
penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil alihan lahan mereka oleh perusahaan
kelapa sawit.
· Tingkat pendapatan
masyarakat yang relatif rendah, sehingga terpaksa memilih alternatif yang mudah,
murah dan cepat untuk pembukaan lahan.
· Kurangnya
penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan.
Penyebab
kebakaran hutan yang lain, sebagai berikut:
·
Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara
sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
·
Aktivitas vulkanis
seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
Upaya Preventif
Pencegahan Kebakaran Hutan
Menurut UU No 45 Tahun 2004, pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, daerah, sampai unit kesatuan pengelolaan hutan. Ada kesamaan bentuk pencegahan yang dilakukan diberbagai tingkat itu, yaitu penanggungjawab di setiap tingkat harus mengupayakan terbentuknya fungsi-fungsi berikut ini :
Menurut UU No 45 Tahun 2004, pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, daerah, sampai unit kesatuan pengelolaan hutan. Ada kesamaan bentuk pencegahan yang dilakukan diberbagai tingkat itu, yaitu penanggungjawab di setiap tingkat harus mengupayakan terbentuknya fungsi-fungsi berikut ini :
1.
Mapping
: pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing. Fungsi
ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, namun yang lazim digunakan adalah 3
cara berikut:
• Pemetaan daerah rawan yang dibuat berdasarkan hasil olah data dari masa lalu maupun hasil prediksi
• Pemetaan daerah rawan yang dibuat seiring dengan adanya survai desa ( Partisipatory Rural Appraisal )
• Pemetaan daerah rawan dengan menggunakan Global Positioning System atau citra satelit
• Pemetaan daerah rawan yang dibuat berdasarkan hasil olah data dari masa lalu maupun hasil prediksi
• Pemetaan daerah rawan yang dibuat seiring dengan adanya survai desa ( Partisipatory Rural Appraisal )
• Pemetaan daerah rawan dengan menggunakan Global Positioning System atau citra satelit
2.
Informasi
: penyediaan sistem informasi kebakaran hutan.
Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat. Deteksi dini dapat dilaksanakan dengan 2 cara berikut :
• analisis kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi suatu wilayah
• pengolahan data hasil pengintaian petugas
Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat. Deteksi dini dapat dilaksanakan dengan 2 cara berikut :
• analisis kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi suatu wilayah
• pengolahan data hasil pengintaian petugas
3.
Sosialisasi
: pengadaan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat.
Penyuluhan
dimaksudkan agar menginformasikan kepada masyarakat di setiap wilayah mengenai
bahaya dan dampak, serta peran aktivitas manusia yang seringkali memicu dan
menyebabkan kebakaran hutan. Penyuluhan juga bisa menginformasikan kepada
masayarakat mengenai daerah mana saja yang rawan terhadap kebakaran dan upaya
pencegahannya. Pembinaan merupakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk
dapat meminimalkan intensitas terjadinya kebakaran hutan. Sementara, pelatihan
bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar
wilayah rawan kebakaran hutan,untuk melakukan tindakan awal dalam merespon
kebakaran hutan.
4. Standardisasi : pembuatan dan penggunaan SOP ( Standard Operating
Procedure )
Untuk memudahkan tercapainya pelaksanaan program pencegahan kebakaran hutan maupun efektivitas dalam penanganan kebakaran hutan, diperlukan standar yang baku dalam berbagai hal berikut :
• Metode pelaporan
Untuk menjamin adanya konsistensi dan keberlanjutan data yang masuk, khususnya data yang berkaitan dengan kebakaran hutan, harus diterapkan sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dimengerti masyarakat. Ketika data yang masuk sudah lancar, diperlukan analisis yang tepat sehingga bisa dijadikan sebuah dasar untuk kebijakan yang tepat.
• Peralatan
Standar minimal peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah.
• Metode Pelatihan untuk Penanganan Kebakaran Hutan
Standardisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi. Adanya standardisasi ini akan memudahkan petugas penanganan kebakaran untuk segera mengambil inisiatif yang tepat dan jelas ketika terjadi kasus kebakaran hutan
Untuk memudahkan tercapainya pelaksanaan program pencegahan kebakaran hutan maupun efektivitas dalam penanganan kebakaran hutan, diperlukan standar yang baku dalam berbagai hal berikut :
• Metode pelaporan
Untuk menjamin adanya konsistensi dan keberlanjutan data yang masuk, khususnya data yang berkaitan dengan kebakaran hutan, harus diterapkan sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dimengerti masyarakat. Ketika data yang masuk sudah lancar, diperlukan analisis yang tepat sehingga bisa dijadikan sebuah dasar untuk kebijakan yang tepat.
• Peralatan
Standar minimal peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah.
• Metode Pelatihan untuk Penanganan Kebakaran Hutan
Standardisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi. Adanya standardisasi ini akan memudahkan petugas penanganan kebakaran untuk segera mengambil inisiatif yang tepat dan jelas ketika terjadi kasus kebakaran hutan
5. Supervisi : pemantauan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang
berkaitan langsung dengan hutan. Pemantauan adalah kegiatan untuk mendeteksi
kemungkinan terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan pengawasan adalah tindak
lanjut dari hasil analisis pemantauan. Jadi, pemantauan berkaitan langsung
dengan penyediaan data,kemudian pengawasan merupakan respon dari hasil olah
data tersebut. Pemantauan, menurut kementerian lingkungan hidup, dibagi menjadi
empat, yaitu :
·
Pemantauan terbuka :
Pemantauan
dengan cara mengamati langsung objek yang diamati. Contoh : patroli hutan
·
Pemantauan tertutup ( intelejen
) :
Pemantauan yang dilakukan dengan cara penyelidikan yang hanya diketahui oleh aparat tertentu.
Pemantauan yang dilakukan dengan cara penyelidikan yang hanya diketahui oleh aparat tertentu.
·
Pemantauan pasif :
Pemantauan
yang dilakukan berdasarkan dokumen, laporan, dan keterangan dari data-data
sekunder, termasuk laporan pemantauan tertutup.
·
Pemantauan aktif
Pemantauan dengan cara memeriksa langsung dan menghimpun data di lapangan secara primer. Contohnya : melakukan survei ke daerah-daerah rawan kebakaran hutan. Sedangkan, pengawasan dapat dilihat melalui 2 pendekatan, yaitu :
Pemantauan dengan cara memeriksa langsung dan menghimpun data di lapangan secara primer. Contohnya : melakukan survei ke daerah-daerah rawan kebakaran hutan. Sedangkan, pengawasan dapat dilihat melalui 2 pendekatan, yaitu :
1.
Preventif : kegiatan pengawasan
untuk pencegahan sebelum terjadinya perusakan lingkungan ( pembakaran hutan ).
Contohnya : pengawasan untuk menentukan status ketika akan terjadi kebakaran
hutan.
2.
Represif : kegiatan pengawasan
yang bertujuan untuk menanggulangi perusakan yang sedang terjadi atau telah
terjadi serta akibat-akibatnya sesudah terjadinya kerusakan lingkungan.
Untuk mendukung keberhasilan, upaya pencegahan yang sudah
dikemukakan diatas, diperlukan berbagai pengembangan fasilitas pendukung yang
meliputi :
1. Pengembangan dan sosialisasi hasil pemetaan kawasan rawan kebakaran hutan
Hasil pemetaan sebisa mungkin dibuat sampai sedetail mungkin dan disebarkan pada berbagai instansi terkait sehingga bisa digunakan sebagai pedoman kegiatan institusi yang berkepentingan di setiap unit kawasan atau daerah.
1. Pengembangan dan sosialisasi hasil pemetaan kawasan rawan kebakaran hutan
Hasil pemetaan sebisa mungkin dibuat sampai sedetail mungkin dan disebarkan pada berbagai instansi terkait sehingga bisa digunakan sebagai pedoman kegiatan institusi yang berkepentingan di setiap unit kawasan atau daerah.
2. Pengembangan
organisasi penyelenggara Pencegahan Kebakaran Hutan
Pencegahan Kebakaran Hutan perlu dilakukan secara terpadu antar sektor, tingkatan dan daerah. Peran serta masyarakat menjadi kunci dari keberhasilan upaya pencegahan ini. Sementara itu, aparatur pemerintah, militer dan kepolisian, serta kalangan swasta perlu menyediakan fasilitas yang memadai untuk memungkinkan terselenggaranya Pencegahan Kebakaran Hutan secara efisien dan efektif.
Pencegahan Kebakaran Hutan perlu dilakukan secara terpadu antar sektor, tingkatan dan daerah. Peran serta masyarakat menjadi kunci dari keberhasilan upaya pencegahan ini. Sementara itu, aparatur pemerintah, militer dan kepolisian, serta kalangan swasta perlu menyediakan fasilitas yang memadai untuk memungkinkan terselenggaranya Pencegahan Kebakaran Hutan secara efisien dan efektif.
3. Pengembangan
sistem komunikasi
Sistem komunikasi perlu dikembangkan seoptimal mungkin sehingga koordinasi antar tingkatan ( daerah sampai pusat ) maupun antar daerah bisa berjalan cepat. Hal ini akan mendukung kelancaran early warning system, transfer data, dan sosialisasi kebijakan yangberkaitan dengan kebakaran hutan.
Sistem komunikasi perlu dikembangkan seoptimal mungkin sehingga koordinasi antar tingkatan ( daerah sampai pusat ) maupun antar daerah bisa berjalan cepat. Hal ini akan mendukung kelancaran early warning system, transfer data, dan sosialisasi kebijakan yangberkaitan dengan kebakaran hutan.
Lucky Casino 777 Casino Ave Las Vegas, NV Reviews - Mapyro
BalasHapusThe Lucky Casino 세종특별자치 출장안마 777 Casino Ave Las Vegas. See 1 traveler review, 삼척 출장마사지 14 photos 전라남도 출장마사지 and blog 인천광역 출장안마 posts. Rating: 원주 출장마사지 2.5 · 5 reviews